Demokrasi Digital
1.
Konsep Demokrasi Digital
Demokrasi
digital mempunyai arti bahwa orang dapat berpendapat bebas di sebuah media
informasi sebagai bentuk partisipasi politik atau penggalangan dukungan publik.
Demokrasi akan terus menyebar, mengakar dan tumbuh dibandingkan dengan sejarah
demokrasi pada abad sebelumnya. Masyarakat bisa dengan mudah mengkritik
pemerintah melalui status maupun “Meme” yang dibuat selucu mungkin di sosial
media. Demokrasi digital memiliki beberapa sifat di antaranya adalah sifatnya
yang interaktif di mana semua warga negara bisa berdialog secara langsung
melalui dunia maya.
2.
Ruang Publik Tradisional
Di berbagai
daerah di Indonesia, media komunikasi tradisional tampil dalam berbagai bentuk
dan sifat, sejalan dengan variasi kebudayaan yang ada di daerah-daerah itu.
Media
tradisional dikenal juga sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih
sempit, media ini sering juga disebut sebagai kesenian rakyat. Dalam hubungan
ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional
sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau
diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan
oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan,
mengajar, dan mendidik.
Ragam Media
Tradisional :
Cerita prosa
rakyat
Puisi rakyat
Nyanyian rakyat
Teater rakyat
Gerak isyarat
Alat musik
tradisional
1.1
Fungsi Media Tradisional
Sebagai sistem proyeksi
Sebagai penguat adat masyarakat
Sebagai alat pendidik
Sebagai alat pengendali sosial agar norma - norma masyarakat
dipatuhi
Ruang Publik Digital : Internet dan Ponsel
1.2
Internet
Internet (interconnection networking) adalah seluruh jaringan
komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission
Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran
paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran
pengguna di seluruh dunia.
Manfaat internet :
1. Menambah wawasan dan
pengetahuan
2. Komunikasi menjadi lebih cepat
3. Internet sebagai wahana
hiburan
1.3
Ponsel
Ponsel merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat
dibawa ke mana-mana dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan
telepon menggunakan kabel. Ponsel biasanya dilengkapi dengan berbagai pilihan
fitur, seperti kemampuan untuk menangkap siaran radio, perangkat lunak pemutar audio
dan video, kamera digital, dan game.
Manfaat ponsel :
1. Sebagai alat komunikasi
2. Hiburan
3. Sebagai alat penyimpanan data
3. Contoh Kasus :Elektronik
Votes In Haiti
Indonesia memasuki sebuah terobosan
baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara
berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya
intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya.
Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal
25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum
yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan
transaksi secara elektronik.
https://nabillanurfadliana.wordpress.com/2016/10/10/demokrasi-di-era-digital/
http://nicolaus-satria.blogspot.com/2017/11/demokrasi-digital.html
Komentar
Posting Komentar